pixabay.com
Kebebasan berekspresi sebuah kata yang seringkali didengar oleh masyarakat Indonesia pascareformasi pada tahun 1998 dan lengsernya Seoharto dari kursi kepresidenan. Lengsernya Soeharto ini membawa semacam angin segar bagi masyarakat Indonesia khususnya dalam hal kebebasan berekspresi. Kebebasan berekspresi ini seolah menjadi kado dari terjadinya reformasi. Hal ini terjadi karena semasa kepemimpinan Soeharto, kebebasan berekspresi masyarakat dibatasi dan kebebasan masyarakat diberangus jika dianggap menganggu kestabilan keamanan nasional dengan tuduhan tindakan subversif.
Sebelum membahas lebih jauh tentang kebebasan berekspresi, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu definisi dari kebebasan berekspresi itu sendiri. Kebebasan berekspresi pada dasarnya adalah salah satu hak yang melekat pada diri setiap manusia dan bagian dari hak asasi manusia (HAM). Kebebasan berekspresi sendiri telah diatur secara jelas dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 pasal 19. Dalam DUHAM tersebut dijelaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Dengan adanya penjelasan tentang kebebasan berekspresi dalam DUHAM semakin menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak bisa dipisahkan dari kehidupan setiap individu dan melekat pada dirinya selama ia masih hidup.
Penjelasan tentang kebebasan berekspresi juga dijelaskan oleh para ahli, salah satunya adalah Guinn. Menurut Guinn (2005),kebebasan berekspresi adalah suatu tindakan yang memuat unsur-unsur ekspresif dari setiap individu dan meliputi komunikasi,informasi,serta pengaruh yang ditimbulkan dari tindakan ekspresif tersebut. Secara singkat, kebebasan berekspresi dapat didefinisikan dengan hak setiap individu untuk mengungkapkan idenya, tetapi hak ini dibatasi juga oleh hak orang lain–dalam konsep HAM,setiap hak yang dimilikki dibatasi oleh hak orang lain yang memilikki hak serupa.
Setelah mengetahui definisi dari kebebasan berekspresi itu sendiri, seringkali timbul pertanyaan dari dalam diri,kapan sebenarnya kebebasan berekspresi itu muncul? Kebebasan berekspresi sendiri menurut catatan sejarah sudah ada sejak zaman Yunani yaitu pada masa Polis Athena atau sekitar 2400 tahun lalu.Namun,kebebasan berekspresi pada zaman itu masih terbatas dan hanya diberikan kepada beberapa kelompok saja. Sejak saat itu pula kebebasan berekspresi terus berkembang dan tidak terbatas pada beberapa kelompok saja. Kebebasan berekspresi yang terus berkembang ini juga terjadi di Indonesia.
Di Indonesia sendiri kebebasan bereskpresi selalu menjadi bahan perbincangan dan perdebatan dari berbagai kalangan termasuk para founding fathers. Kebebasan berekspresi yang pada dasarnya adalah bagian dari HAM ini menuai perdebatan pada sidang BPUPKI yang membahas tentang pengaturan HAM. Dalam sidang tersebut terdapat dua kelompok yang saling berdebat,yaitu kelompok yang menolak HAM diatur dalam konstitusi dan yang mendukung HAM diatur dalam konstitusi. Kubu yang menolak diwakili oleh Soekarno dan Soepomo. Sedangkan,kubu yang mendukung diwakili oleh Hatta dan Yamin.
Dalam perdebatannya tersebut kedua kubu mempunyai argumen masing-masing.Soekarno dan Soepomo menganggap bahwa HAM tidak perlu diatur dalam konstitusi karena konsep HAM lahir dari pemikiran yang individualistis dan tidak sesuai dengan tujuan negara yang ingin memajukan kesejahteraan umum. Sedangkan,Hatta dan Yamin memilikki pendapat bahwa HAM harus dimasukkan dan diatur dalam konstitusi dengan tujuan memberikan perlindungan kepada warga negara dan mencegah Indonesia menjadi negara yang otoriter. Pada akhirnya,pengaturan tentang HAM dimasukkan dalam konstitunsi dan dituangkan dalam Pasal 28 UUD 1945 yang mengatur tentang HAM. Meskipun,saat itu pengaturan tentang HAM masih sangat terbatas dan tidak menjamin kebebasan sepenuhnya, khususnya kebebasan berekspresi.
Memasukki era Orde Lama saat kepemimpinan Seokarno banyak rakyat yang berharap kepadanya termasuk pers. Pers memilikki harapan kepada Soekarno agar dapat bebas berekspresi dalam mengungkap segala pemberitaan serta berbagai informasi. Pers memilikki harapan bahwa Soekarno dapat bersifat terbuka terhadap segala kebebasan berekspresi. Namun,yang terjadi saat itu bagai panggang jauh dari api. Pada era kepemimpinan Soekarno banyak media pers yang dibredel karena media tersebut berseberangan dengan Soekarno dan pemimpin redaksi dari media-media tersebut menjadi tahanan politik.Selain itu, pengekan-gan kebebasan berekspresi pada masa Orde Lama juga terjadi pada tahun 1960-an–era terakhir kepemimpinan Soekarno.
Saat itu,Soekarno melarang segala hal yang berbau kebarat-baratan,salah satunya adalah musik barat. Soekarno menganggap hal itu tidak sesuai dan tidak pantas bagi bangsa Indonesia dan saat itu pula pada tahun 1965 grup band bernama Koes Bersaudara harus mendekam di penjar karena dituduh menyebarkan budaya barat. Hal-hal inilah yang membuat kebebasan berekspresi di masa orde lama belum bebas dan cenderung ditekan oleh penguasa. Rakyat pada masa itu masih takut untuk mengekspresikan segala idenya karena takut ditangkap dan dipenjara.
Setelah Soekarno turun dari kursi kepresidenan,naiklah Soeharto menjadi presiden Indonesia menggantikan Soekarno. Naiknya Soeharto menjadi presiden ini dikenal dengan naman era Orde Baru. Kebebasan berekspresi yang diharapkan oleh pers dan rakyat Indonesia pada umumnya ternyata tidak terjadi juga di masa Orde Baru. Bahkan,era ini dianggap sebagai pembungkaman kebebasan ekspresi yang paling parah. Pada era Orde Baru,banyak media yang dibredel karena mengkritik Soeharto dan banyak aktivis HAM yang dihilangkan karena dianggap menganggu keamanan nasional. Kondisi kebebasan berekspresi saat itu bisa digambarkan dengan suasana yang sangat tegang karena ancaman yang tidak main-main dari pihak penguasa.
Krisis ekonomi dan sosial yang menghantam Indonesia pada tahun 1997-1998 dan menyebabkan Soeharto harus lengser dari kursi kepresidenan serta mengakhiri era Orde Baru ini membawa angin segar bagi masyarakt Indonesia. Era ini dikenal dengan nama era Reformasi. Pada awal terjadinya Reformasi banyak masyarakat yang bersorak karena berhasil lepas dari tirani Orde Baru. Reformasi ini juga membawa angin segar bagi kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia. Kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia mendapatkan jaminan hukum pada masa ini. Mulai dari amandemen Pasal 28 UUD 1945,penetapan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,hingga adanya UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang HAM. Dengan hadirmya produk-produk hukum tersebut menjamin bahwa setiap masyarakat Indonesia bebas mengeluarkan pendapatnya di muka umum,bebas untuk berkumpul,dan berserikat serta bebas untuk mengespresikan setiap idenya, tetapi dengan tetap memperhatikan hak-hak orang lain.
Jika dilihat secara sekilas, kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia di era Reformasi lebih baik daripada pada era Orde Lama dan Orde Baru. Namun,kebebasan berekspresi pada masa Reformasi bukannya tanpa cela. Kebebasan berekspresi pada masa Reformasi, kualitasnya mulai menurun saat DPR mengesahkan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada tahun 2008. UU ITE oleh banyak pihak,khususnya para aktivis HAM dianggap mengekang kebebasan berekspresi masyarakat sipil.
Menurut mereka dalam UU ITE terdapat pasal karet yang dapat digunakan untuk menjatuhkan seseorang. Salah satu pasal yang banyak menuai kontroversi dari UU ITE adalah pasal 27 ayat 3. Pasal tersebut berbunyi“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Menurut banyak pihak pasal tersebut termasuk pasal yang karet dan rawan disalahgunakan untuk menyerang seseorang. Hal ini bisa terjadi karena sifat dari tindakan pencemaran nama baik adalah subjektif dan tidak bisa disamaratakan.
Pada awal munculnya UU ITE khususnya pasal 27 ayat 3 menuai banyak perdebatan. Banyak pihak menyayangkan adanya aturan tersebut karena dengan adanya aturan tersebut sama saja mengekang kebebasan berekspresi masyarakat sipil. Pasal ini pula yang sering digunakan untuk menjatuhkan seseorang yang sedang melancarkan kritik dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Hingga saat ini di tahun 2020 sudah banyak kasus dengan dakwaan pencemaran nama baik. Salah satu kasus yang masih hangat saat ini adalah kasus yang dialami oleh drummer dari Superman is Dead, Jerinx. Drummer Superman is Dead ini divonis bersalah karena dituduh mencemarkan nama baik organisasi dokter dengan menyebutnya sebagai “kacung”. Jerinx pun dijerat dengan pasal yang ada pada UU ITE. Selain,Jerinx banyak masyarakat yang dijerat dengan pasal-pasal “karet” dalam UU ITE ini. Hal ini menunjukkan bahwa adanya UU ITE terbukti mengekang kebebasan berekspresi masyarakat sipil.
Sebuah organisasi yang berfokus pada bidang HAM,Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), menyatakan bahwa kebebasan berekspresi di Idnonesia saat ini menurun. Pernyataan dari ELSAM ini diperkuat dengan riset yang dirilis oleh sebuah NGO bernama Freedom House. Hasil riset dari Freedom House pada tahun 2020 menyatakan bahwa indeks kebebasan berekspresi di Indonesia selama lima tahun terkahir sudah tidak pada level bebas atau dengan kata lain saat ini kebebasan berekspresi di Indonesia diaktegorikan dengan sebagian bebas. Menurut Freedom House,selain penerapan UU ITE yang membuat indeks kebebasan berekspresi di Indonesia menurun,ada beberapa peraturan yang juga mengakibatkan indeks ini menurun. Salah satunya adalah undang-undang tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) yang disahkan pada tahun 2013. Kedua undang-undang ini menurut rilis dari Freedom House yang menyebabakan indeks kebebasan berekspresi Indonesia menurun. Peraturan lain seperti undang-undang tentang makar dan pasal penodaan agama pada KUHP juga disebut menjadi faktor yang menyebakan indeks kebebasan berekspresi ini menurun.
Berkaca dari hasil riset yang dilakukan oleh Freedom House dan pernyataan dari Elsam. Tampak sekali bahwa kebebasan berekspresi di Indonesia masih belum bebas secara sepenuhnya dan kualitasnya cenderung menurun. Oleh karena itu,saya bisa menyimpulkan bahwa kebebasan berekspresi yang digaungkan sejak era Reformasi masih jauh panggang dari api dan memang seperti yang disebutkan pada judul tulisan ini bahwa untuk mewujudkan kebebasan berekspresi akan menemukan banyak jalan yang terjal. Namun,saya sebagai warga negara Indonesia selalu berharap bahwa kebebasan berekspresi di Indonesia dapat terus menuju ke arah yang lebih baik.
